Gianyar – Serongga, Minggu (9/11/2025) Dalam rangka
menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan, Babinsa Koramil
1616-01/Gianyar Kopka I Komang Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga
Aiptu Gusti Ketut Sarya melaksanakan pengamanan sidang adat tertutup Sabha
Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga dengan pihak Puri Tengah
Serongga, yang membahas mediasi terkait sengketa tanah lapangan seluas 12 are
di depan Puri Tengah Serongga, Kabupaten Gianyar.
Sidang adat tersebut berlangsung di Kantor Desa Serongga,
Kecamatan Gianyar, dan dihadiri oleh berbagai unsur adat dan masyarakat, antara
lain Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana, Wakil Bendesa Adat I Wayan
Gede Kariasa, Ketua Kertha Desa Serongga I Nyoman Gede Susila beserta anggota,
Ketua Sabha Desa Serongga I Made Gede Suastika beserta anggota, pihak Puri
Tengah Serongga sebanyak 11 orang, serta tim Penepas Wicara yang terdiri dari
para tokoh masyarakat dan Pecalang Desa Adat Serongga sebanyak delapan orang.
Acara diawali dengan sambutan oleh Bendesa Adat Serongga
Pande Made Sudarsana yang menegaskan bahwa sidang adat ini bertujuan untuk
mencari solusi terbaik atas penolakan pihak Puri Tengah Serongga terhadap
putusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tertanggal 17 September 2024,
yang menyangkut kepemilikan tanah lapangan seluas 12 are tersebut.
Dalam pelaksanaan mediasi, pihak Bendesa Adat Serongga
tetap berpegang pada hasil keputusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga
tanggal 17 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:
-Tanah lapangan seluas 12 are dinyatakan milik Desa Adat
Serongga.
-Lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan permanen.
-Lahan digunakan untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial,
dan budaya.
-Jika tanah akan digunakan oleh warga, maka harus
mendapat izin dari Bendesa Adat dan Pihak Puri Tengah Serongga.
Namun demikian, pihak Puri Tengah Serongga tetap menolak
hasil keputusan tersebut dan telah melayangkan surat resmi kepada Jro Bendesa
Adat Serongga dengan Nomor: 02/PPTS/VI/2025, sebagai tanggapan atas surat
Bendesa Adat Nomor: 14/DAS/VI/2025 terkait permintaan penghentian kegiatan
pembangunan di area tanah lapangan atau bencingah di Jaba Puri Tengah.
Karena belum tercapai kata sepakat antara kedua belah
pihak, Sidang Adat Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga
diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 pukul 15.00
WITA, di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti
sah kepemilikan tanah seluas 12 are.
Selama kegiatan berlangsung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas
memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan
sikap netral serta mendukung terciptanya penyelesaian masalah secara damai,
bijaksana, dan berlandaskan adat serta hukum yang berlaku di masyarakat.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Posting Komentar