Babinsa Koramil 1616-01/Gianyar Kawal Mediasi Adat antara Desa Adat dan Puri Tengah Serongga

 

Gianyar – Serongga, Minggu (9/11/2025) Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan, Babinsa Koramil 1616-01/Gianyar Kopka I Komang Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya melaksanakan pengamanan sidang adat tertutup Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga dengan pihak Puri Tengah Serongga, yang membahas mediasi terkait sengketa tanah lapangan seluas 12 are di depan Puri Tengah Serongga, Kabupaten Gianyar.

 

Sidang adat tersebut berlangsung di Kantor Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, dan dihadiri oleh berbagai unsur adat dan masyarakat, antara lain Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana, Wakil Bendesa Adat I Wayan Gede Kariasa, Ketua Kertha Desa Serongga I Nyoman Gede Susila beserta anggota, Ketua Sabha Desa Serongga I Made Gede Suastika beserta anggota, pihak Puri Tengah Serongga sebanyak 11 orang, serta tim Penepas Wicara yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan Pecalang Desa Adat Serongga sebanyak delapan orang.

 

Acara diawali dengan sambutan oleh Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana yang menegaskan bahwa sidang adat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas penolakan pihak Puri Tengah Serongga terhadap putusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tertanggal 17 September 2024, yang menyangkut kepemilikan tanah lapangan seluas 12 are tersebut.

 

Dalam pelaksanaan mediasi, pihak Bendesa Adat Serongga tetap berpegang pada hasil keputusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tanggal 17 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:

 

-Tanah lapangan seluas 12 are dinyatakan milik Desa Adat Serongga.

-Lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan permanen.

-Lahan digunakan untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, dan budaya.

-Jika tanah akan digunakan oleh warga, maka harus mendapat izin dari Bendesa Adat dan Pihak Puri Tengah Serongga.

 

Namun demikian, pihak Puri Tengah Serongga tetap menolak hasil keputusan tersebut dan telah melayangkan surat resmi kepada Jro Bendesa Adat Serongga dengan Nomor: 02/PPTS/VI/2025, sebagai tanggapan atas surat Bendesa Adat Nomor: 14/DAS/VI/2025 terkait permintaan penghentian kegiatan pembangunan di area tanah lapangan atau bencingah di Jaba Puri Tengah.

 

Karena belum tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak, Sidang Adat Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 pukul 15.00 WITA, di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti sah kepemilikan tanah seluas 12 are.

 

Selama kegiatan berlangsung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan sikap netral serta mendukung terciptanya penyelesaian masalah secara damai, bijaksana, dan berlandaskan adat serta hukum yang berlaku di masyarakat.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama